Pesantren Modern Mr.Bob – Anjing sering memicu perdebatan. Banyak muslim bertanya-tanya soal hukum memelihara anjing dalam Islam, sebab jawabannya ternyata tidak sesederhana boleh atau haram, dan para ulama memang memiliki rincian yang perlu kita pahami dengan tenang. Mari kita bahas pelan-pelan, lengkap dengan dalilnya.
Pandangan Umum Islam tentang Anjing
Islam memandang anjing secara proporsional. Anjing adalah makhluk ciptaan Allah yang tidak boleh disakiti tanpa alasan, dan Rasulullah menegaskan prinsip kasih sayang kepada makhluk hidup lewat sabda beliau berikut, yang diucapkan setelah kisah seseorang memberi minum anjing yang kehausan. Bacalah dengan tenang.
فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ
Fii kulli kabidin ratbatin ajr.
Artinya: Pada setiap makhluk yang memiliki hati yang basah (yang hidup) terdapat pahala.
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari 2363
Pesan hadis ini mencakup semua makhluk bernyawa. Kasih sayang kepada hewan tetap dianjurkan, sehingga pembahasan hukum memelihara anjing dalam Islam tidak boleh membuat kita bersikap kasar kepada mereka. Aturan kesucian dan pemeliharaan baru kita bahas setelah ini.
Doa Menanam Tanaman yang Diajarkan agar Tumbuh Berkah dan Bermanfaat
Perbedaan Hukum Memelihara dan Menyentuh Anjing
Memelihara dan menyentuh itu berbeda. Memelihara berkaitan dengan tujuan dan keperluan, sedangkan menyentuh berkaitan dengan kesucian, dan salah satu ayat yang sering dibahas ulama dalam persoalan ini adalah ayat tentang hewan pemburu yang terlatih. Berikut teksnya.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۙ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ ۖ فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Yas’aluunaka maadzaa uhilla lahum, qul uhilla lakumuth-thayyibaat, wa maa ‘allamtum minal-jawaarihi mukallibiina tu’allimuunahunna mimmaa ‘allamakumullaah, fakuluu mimmaa amsakna ‘alaikum wadzkurusmallaahi ‘alaih, wattaqullaah, innallaaha sarii’ul-hisaab.
Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad), Apa yang dihalalkan bagi mereka? Katakanlah, Dihalalkan bagimu segala yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah (ketika melepasnya). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya. (QS. Al-Ma’idah: 5:4)
Soal kesucian, para ulama tidak seragam. Mazhab Syafi’i dan Hanbali umumnya menganggap anjing najis berat, sedangkan Mazhab Maliki memiliki pandangan yang lebih longgar, jadi jawaban atas hukum memelihara anjing dalam Islam tidak otomatis menjawab urusan sentuhan. Perbedaan ini patut kita hormati.
Hukum Memelihara Anjing dalam Islam Menurut Para Ulama
Para ulama memberi rincian yang cukup jelas. Dasar utamanya adalah hadis berikut, yang menyebut berkurangnya pahala orang yang memelihara anjing kecuali untuk keperluan tertentu, dan inilah titik tolak hukum memelihara anjing dalam Islam menurut mayoritas ulama.
مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا، فَإِنَّهُ يَنْقُصُ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطٌ، إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ مَاشِيَةٍ
Man amsaka kalban, fa innahu yanqushu kulla yaumin min ‘amalihi qiiraath, illaa kalba hartsin aw maasyiyah.
Artinya: Barang siapa memelihara anjing, maka pahala amalnya berkurang satu qirath setiap hari, kecuali anjing penjaga ladang atau penjaga ternak.
Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, No. 2322, dari sahabat Abdullah bin Umar radhiyallahu anhuma.
Karena itu, banyak ulama menyimpulkan bahwa memelihara anjing tanpa keperluan syar’i tidak dianjurkan, bahkan dilarang oleh sebagian di antara mereka. Namun hukum memelihara anjing dalam Islam sangat bergantung pada tujuannya, dan pengecualian yang disebut hadis ini kita lihat lebih dekat.
Pengecualian untuk Anjing Penjaga dan Anjing Pemburu
Anjing bisa menjadi penolong manusia. Al-Qur’an sendiri menyebut hewan pemburu yang telah dilatih, sebagaimana ayat Al-Ma’idah yang sudah kita baca di atas, dan keperluan semacam itulah yang dibahas ulama ketika menjelaskan hukum memelihara anjing dalam Islam. Hadis yang menyebut jenis keperluannya akan kita simak berikut ini.
Pengecualian ini tetap punya batas. Keperluannya harus nyata dan bukan sekadar dalih, sehingga memelihara anjing demi gaya hidup atau kesenangan semata tidak termasuk di dalamnya menurut pendapat yang kuat. Jika masih ragu, tanyakan kepada ustadz yang kamu percaya.
Dalil Hadis yang Membolehkan Anjing untuk Keperluan Tertentu
Hadis ini sangat terkenal. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyampaikan bahwa memelihara anjing mengurangi pahala pemiliknya setiap hari, kecuali untuk keperluan tertentu yang disebutkan langsung dalam hadis berikut, dan inilah dalil hukum memelihara anjing dalam Islam untuk anjing penjaga serta pemburu. Bacalah teksnya dengan saksama.
مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
Man iqtanaa kalban illaa kalba maasyiyatin aw shaidin aw zar’in intaqasha min ajrihi kulla yaumin qiiraath.
Artinya: Barang siapa memelihara anjing, selain anjing penjaga ternak, anjing pemburu, atau anjing penjaga ladang, maka pahalanya berkurang setiap hari sebesar satu qirath.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, No. 1575, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu.
Perhatikan pola pesannya. Larangan datang bersama pengecualian, dan itulah dasar bagi para ulama untuk membolehkan anjing demi keperluan tertentu, sehingga pemahaman kita tidak berhenti pada larangannya saja. Setelah itu, kita beralih ke urusan bersuci.
Cara Menyucikan Diri Setelah Bersentuhan dengan Anjing
Bersuci adalah bagian dari adab. Rasulullah mengajarkan cara menyucikan bejana yang dijilat anjing dalam hadis berikut, dan mazhab Syafi’i serta Hanbali menjadikannya dasar untuk membasuh bagian yang terkena jilatan anjing sebanyak tujuh kali. Hal ini juga sering dibahas ketika orang menanyakan hukum memelihara anjing dalam Islam.
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ
Thuhuuru inaa’i ahadikum idzaa walagha fiihil-kalbu an yaghsilahu sab’a marraatin uulaahunna bit-turaab.
Artinya: Cara menyucikan bejana salah seorang di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim, No. 279, dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu anhu.
Praktiknya bisa disesuaikan dengan keadaan. Jika yang terkena adalah pakaian atau tubuh yang basah oleh air liur, bersihkanlah sesuai tuntunan mazhab yang kamu ikuti, dan bila bersentuhan dalam keadaan kering, para ulama memiliki rincian berbeda. Tanyakan kepada ustadz bila kamu ragu.
Sikap Bijak Menyikapi Perbedaan Pendapat Ulama Soal Anjing
Perbedaan ulama adalah keluasan. Al-Qur’an mengajarkan kita kembali kepada Allah dan Rasul-Nya ketika berbeda pendapat, termasuk ketika membahas hukum memelihara anjing dalam Islam, sebagaimana firman-Nya berikut ini.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Yaa ayyuhal-ladziina aamanuu athii’ullaaha wa athii’ur-rasuula wa uulil-amri minkum, fa in tanaaza’tum fii syai’in fa ruddūhu ilallaahi war-rasuuli in kuntum tu’minuuna billaahi wal-yaumil-aakhir, dzaalika khairun wa ahsanu ta’wiilaa.
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya. (QS. An-Nisa: 59)
Bersikap bijak berarti dua hal sekaligus. Pegang pendapat yang kamu yakini berdasarkan bimbingan guru yang terpercaya, namun tetap berbuat baik kepada hewan dan tidak saling menyalahkan dengan sesama muslim yang memilih pendapat berbeda. Dengan begitu, hati kita tenang dan akhlak kita terjaga.
Kesimpulan
Jawabannya berlapis. Hukum memelihara anjing dalam Islam berkaitan dengan tujuan pemeliharaan, adanya pengecualian untuk menjaga ternak, ladang, dan berburu, serta aturan bersuci yang berbeda rinciannya antarmazhab. Kita belajar bahwa kehati-hatian dalam menyimpulkan hukum adalah bagian dari ilmu.
Langkah berikutnya ada padamu. Rujuklah ustadz atau kitab fiqih mazhab yang kamu ikuti sebelum mengambil keputusan, dan tetaplah berlaku lembut kepada makhluk Allah. Semoga pemahaman kita tentang hukum memelihara anjing dalam Islam membuat kita makin dewasa dalam beragama.
langsung jelajahi artikel lainnya di website Pesantren Modern Mr.BOB. Biar makin
up-to-date, follow Instagram dan TikTok kami. Dan kalau ada yang mau dikonsultasikan, tinggal
hubungi WhatsApp kapan aja.
FAQ
Bolehkah memelihara anjing dalam Islam?
Menurut pendapat yang banyak dipegang, memelihara anjing tanpa keperluan syar’i tidak dianjurkan. Ada pengecualian untuk menjaga ternak, ladang, dan berburu. Tanyakan rinciannya kepada ustadz atau kitab fiqih mazhab yang kamu ikuti.
Apa dalil pengecualian anjing penjaga dan pemburu?
Dalilnya adalah hadis riwayat Muslim No. 1575 yang mengecualikan anjing penjaga ternak, pemburu, dan penjaga ladang. Hadis serupa juga diriwayatkan Al-Bukhari No. 2322. Silakan cek langsung di kitab aslinya.
Bagaimana cara menyucikan bagian yang terkena jilatan anjing?
Menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, bagian tersebut dibasuh tujuh kali dan salah satunya memakai tanah, berdasarkan hadis riwayat Muslim No. 279. Mazhab lain memiliki rincian berbeda. Ikutilah bimbingan ustadz yang kamu percaya.
Apakah boleh menyakiti anjing karena dianggap najis?
Tidak boleh menyakiti hewan tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Rasulullah mengajarkan bahwa pada setiap makhluk hidup ada pahala bila kita berbuat baik kepadanya. Tetaplah berlaku lembut kepada makhluk Allah.