Pesantren Modern Mr.Bob – Zakat bukan sekadar soal memberi. Ada aturan jelas tentang siapa saja yang berhak menerimanya, dan aturan itu langsung datang dari Allah melalui Al-Qur’an sebagai pedoman bagi kita semua. Mari kita kenali 8 Golongan Penerima Zakat agar ibadah kita tepat sasaran.
Dasar Hukum 8 Golongan Penerima Zakat
Zakat termasuk rukun Islam yang ketiga, maka setiap muslim yang hartanya sudah mencapai nisab dan haulnya terpenuhi wajib menunaikannya kepada pihak yang berhak. Namun, penerimanya tidak boleh sembarangan. Allah sendiri yang menetapkan daftar penerimanya, jadi kita tidak perlu lagi menebak-nebak.
Daftar itu terdiri dari delapan kelompok. Para ulama menyebut mereka mustahik, dan pembahasan mengenai 8 Golongan Penerima Zakat ini menjadi bagian penting dalam kitab fiqih sejak masa awal Islam hingga sekarang. Sekarang, kita telusuri landasannya langsung dari firman Allah yang tertulis dalam Al-Qur’an.
Zakat Emas, Ketentuan yang Wajib Dipahami Pemilik Perhiasan dan Simpanan
Ayat Al-Qur’an tentang Mustahik Zakat
Rujukan utama tentang mustahik zakat terdapat dalam Surah At-Taubah ayat 60, yaitu ayat yang menyebutkan delapan kelompok penerima zakat secara lengkap dan berurutan. Bacalah pelan-pelan bersama kita. Setelah itu, kita bahas maksud 8 Golongan Penerima Zakat yang disebutkan di dalamnya.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Innamash-shadaqaatu lil-fuqaraa’i wal-masaakiini wal-‘aamiliina ‘alaihaa wal-mu’allafati quluubuhum wa fir-riqaabi wal-ghaarimiina wa fii sabiilillaahi wabnis-sabiil, fariidhatan minallaah, wallaahu ‘aliimun hakiim.
Artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)
Perhatikan kata innama di awal ayat. Kata itu berarti hanya, sehingga para ulama memahami bahwa zakat tidak boleh disalurkan kepada pihak lain di luar delapan kelompok yang telah disebutkan Allah. Penutup ayat menegaskan bahwa ketetapan ini adalah kewajiban dari Allah yang penuh hikmah.
Penjelasan Rinci 8 Golongan Penerima Zakat
Delapan kelompok ini lebih mudah kita pahami jika dibahas dalam beberapa bagian. Penjelasan rinci 8 Golongan Penerima Zakat akan membantu kamu melihat siapa yang benar-benar berhak, mulai dari kelompok yang paling membutuhkan hingga mereka yang menjalankan tugas khusus di jalan Allah. Kita mulai dari yang paling mendasar.
Pembagian ini punya urutan yang bermakna. Dua kelompok pertama disebut lebih dahulu karena kebutuhan mereka umumnya paling mendesak, sedangkan enam kelompok lainnya memiliki kondisi yang berbeda-beda. Pembahasan berikutnya akan kita awali dengan golongan fakir dan miskin sebagai penerima utama.
Fakir dan Miskin sebagai Golongan Utama
Dalam 8 Golongan Penerima Zakat, fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan. Bayangkan hidup dalam kondisi seperti itu. Makan sehari-hari, pakaian, dan tempat tinggal yang layak pun sulit mereka penuhi, padahal ketiganya termasuk kebutuhan pokok yang tidak bisa ditunda oleh siapa pun juga.
Sementara itu, miskin adalah orang yang sebenarnya punya pekerjaan atau penghasilan, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan dasar dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya. Dari luar, mereka kadang tampak baik-baik saja karena tidak pernah menengadahkan tangan meminta bantuan. Justru di situlah kita perlu peka.
Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Fisabilillah, dan Ibnu Sabil
Enam golongan lainnya punya kekhasan masing-masing. Amil adalah petugas yang ditunjuk untuk mengumpulkan serta membagikan zakat, muallaf adalah orang yang baru memeluk Islam atau perlu dikuatkan hatinya, dan riqab ialah hamba sahaya yang ingin merdeka. Perbudakan dalam bentuk klasik memang nyaris tidak lagi kita temui pada zaman sekarang ini.
Tiga dari 8 Golongan Penerima Zakat berikutnya berkaitan erat dengan beban hidup dan perjuangan di jalan kebaikan. Gharim ialah orang berutang untuk kebutuhan yang dibolehkan syariat dan tak mampu melunasinya, fisabilillah ialah mereka yang berjuang di jalan Allah, dan ibnu sabil ialah musafir kehabisan bekal. Keadilan Allah terasa begitu nyata.
Perbedaan Kriteria Fakir dan Miskin
Dua istilah ini sering tertukar. Sebagian ulama menilai fakir lebih sulit keadaannya daripada miskin, tetapi rincian pendapat tentang batasan keduanya memang beragam di kalangan ahli fiqih. Namun, keduanya sama-sama berhak menerima zakat, sehingga perbedaan itu tidak mengurangi hak siapa pun.
Dalam praktiknya, lembaga zakat biasanya menilai kondisi calon penerima melalui survei langsung ke rumahnya. Kamu pun bisa melakukannya. Caranya cukup sederhana, yaitu memperhatikan kondisi tetangga atau kerabat yang kehidupannya serba pas-pasan, lalu menanyakan dengan sopan apa saja kebutuhan pokok yang belum terpenuhi bagi keluarganya.
Cara Memastikan Zakat Tersalurkan ke Golongan yang Tepat
Salah satu cara yang aman adalah menyalurkan zakat melalui lembaga amil resmi, sebab petugasnya sudah terbiasa memeriksa data penerima dan membagi zakat sesuai ketentuan 8 Golongan Penerima Zakat. Di Indonesia, kamu dapat memilih badan atau lembaga amil zakat yang sudah terdaftar. Pastikan legalitasnya terlebih dahulu.
Bagaimana kalau kamu menyalurkan sendiri? Boleh saja, asalkan kamu memastikan penerimanya benar-benar termasuk salah satu dari delapan kelompok, dan bukan orang yang wajib kamu nafkahi seperti orang tua atau anak sendiri. Dengan begitu, zakatmu akan sampai kepada pihak yang memang berhak dan sungguh membutuhkan.
Pentingnya Memahami 8 Golongan Penerima Zakat bagi Muzakki
Mengerti 8 Golongan Penerima Zakat membuat hati kita jauh lebih tenang saat menunaikan kewajiban ini. Zakat yang diberikan kepada pihak bukan mustahik dapat membuat kewajiban kita belum gugur menurut banyak ulama, padahal harta sudah keluar dan niat baik sudah tertanam. Sayang sekali kalau itu terjadi.
Bagi muzakki, pemahaman ini juga menjadi bentuk tanggung jawab, karena zakat bukan sekadar sedekah biasa melainkan hak orang lain yang Allah titipkan pada harta kita. Itu amanah yang tidak ringan. Karena itu, luangkan waktu mempelajari 8 Golongan Penerima Zakat agar setiap rupiah zakatmu sampai dengan benar.
Koperasi Syariah, Model Usaha Bersama yang Berlandaskan Prinsip Islam
Kesimpulan
Zakat punya aturan yang jelas. Allah telah menyebutkan delapan penerimanya dalam Surah At-Taubah ayat 60, mulai dari fakir dan miskin sampai ibnu sabil, sehingga kita tidak berhak mengubah daftar tersebut. Kini kamu sudah mengenal 8 Golongan Penerima Zakat beserta ciri-ciri utama masing-masing kelompoknya.
Langkah berikutnya tinggal kita wujudkan dalam bentuk amal nyata di kehidupan sehari-hari. Salurkan zakatmu dengan teliti, boleh melalui lembaga amil terpercaya maupun langsung kepada tetangga yang memenuhi syarat, dan niatkan semuanya semata-mata untuk mencari rida Allah. Semoga Allah menerima amal kita semua.
langsung jelajahi artikel lainnya di website Pesantren Modern Mr.BOB. Biar makin
up-to-date, follow Instagram dan TikTok kami. Dan kalau ada yang mau dikonsultasikan, tinggal
hubungi WhatsApp kapan aja.
FAQ
Siapa saja yang berhak menerima zakat?
Ada delapan golongan mustahik, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Daftar ini ditetapkan langsung dalam Surah At-Taubah ayat 60. Kamu tidak perlu menambah atau mengurangi daftar tersebut.
Apa perbedaan fakir dan miskin?
Fakir hampir tidak memiliki harta maupun penghasilan, sedangkan miskin memiliki penghasilan namun belum mencukupi kebutuhan pokoknya. Para ulama memiliki rincian pendapat yang beragam mengenai batasan keduanya. Keduanya sama-sama berhak menerima zakat.
Bolehkah zakat diberikan kepada orang tua atau anak sendiri?
Zakat tidak diberikan kepada orang yang wajib kamu nafkahi, seperti orang tua dan anak. Kamu bisa menyalurkannya kepada kerabat lain atau tetangga yang termasuk mustahik. Jika ragu, silakan tanyakan kepada ustadz atau lembaga amil terpercaya.
Apakah zakat harus disalurkan lewat lembaga amil?
Tidak harus, sebab kamu boleh menyalurkannya sendiri selama penerimanya benar-benar termasuk mustahik. Namun, lembaga amil resmi biasanya sudah terbiasa memeriksa data penerima, sehingga penyaluran lebih terarah. Pilihlah cara yang paling membuat hatimu tenang dan yakin.